Selasa, 06 Oktober 2009

Huh! Bikin KTP di Kota Bogor Jadi Ribet


Rabu, 7 Oktober 2009 | 07:53 WIB
Laporan wartawan WARTA KOTA Soewidia Henaldi

BOGOR, KOMPAS.com — Untuk membuat kartu tanda penduduk (KTP) di Kota Bogor kini pemohon mesti antre di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor.

“Saya datang dari jam 08.00 pagi buat ngurus KTP anak saya. Sebelumnya saya datang ke kecamatan, eh tahunya ngurusnya harus di kantor ini,” ujar Muh Saji (40), warga Kampung Nagrog, Pamoyanan, Bogor Selatan, Kota Bogor, saat sedang mengurus KTP anaknya, Lia (18), kemarin.

Muh Saji mengaku tidak memperoleh informasi soal pembuatan KTP yang sekarang dipusatkan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Dari rumahnya di Pamoyanan ke kantor tersebut, Muh Saji harus menempuh perjalanan sekitar 10 kilometer. “Sampai jam 11.000 anak saya belum dipanggil buat masukin berkas. Anak saya dapat nomor urut 84, kalau aturannya begini jam berapa selesainya?” ujar Saji.

Keluhan serupa disampaikan Abad (56), warga Rancamaya, Bogor Selatan, Kota Bogor. Dari rumahnya yang cukup jauh dari kantor tersebut, Abad harus mengeluarkan biaya lebih untuk ongkos angkutan kota. Padahal sebelumnya dia cukup mengurus KTP ke kantor kelurahan setempat.

”Dulu orang kelurahan yang mengurus KTP, sekarang kita harus mengurus langsung ke kantor ini. Untuk ongkos saja saya habis lebih dari Rp 20.000, belum lagi di sini ngurusnya lama. Kalau aturannya jadi ribet kayak gini lebih baik enggak usah punya KTP,” kata pria paruh baya yang sebagian rambutnya sudah memutih itu.

Pantauan di lapangan, sejak pukul 08.00 ratusan warga sudah antre di loket pembuatan KTP di kantor Disdukcapil. Mereka antre untuk mendapatkan nomor urut. Kantor Disdukcapil tampaknya tidak siap dengan membeludaknya ratusan warga yang akan mengurus KTP. Ini terbukti hanya satu loket dengan empat petugas yang disiapkan untuk melayani ratusan warga tersebut.

Kondisi ini semakin diperparah dengan tidak hanya melayani pembuatan KTP baru dan perpanjangan saja, empat petugas itu juga harus melayani pembuatan surat pindah dan dokumen lainnya.

Kepala Disdukcapil Kota Bogor Edgar Suratman di kantornya menjelaskan bahwa perubahan aturan pengurusan KTP yang sebelumnya bisa dilakukan di tingkat kecamatan ke kantor Disdukcapil mengacu kepada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. “Undang-undang itu baru diberlakukan tahun 2009 ini,” ujar Edgar Suratman.

Ia mengatakan, dipusatkannya pembuatan KTP di kantornya ini untuk mendapatkan akurasi data warga. Karena selama ini, banyak masalah validasi data terkait KTP, misalnya banyaknya KTP ganda dan banyak warga yang sudah pindah alamat tapi KTP-nya tidak diganti.

”Saya akui masih banyak kendala dengan terpusatnya pengurusan KTP. Dua bulan ke depan kita akan siapkan sarana untuk menunjang percepatan proses pembuatan KTP seperti menambah loket dan memasang tenda biar warga tidak kepanasan,” kata mantan Camat Bogor Barat itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar